Cucuk Suhardi bin Riyoto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 328 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2022, putusan terakhir Mei 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 22/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-05-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 328 juta
4 tahun penjara (Banding 22/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Maret 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 112/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa CUCUK SUHARDI Bin RIYOTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa CUCUK SUHARDI Bin RIYOTO dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 328 juta |
| Banding25 Mei 2022 | PT SurabayaNomor 22/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 28 Maret 2022 Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby atas nama terdakwa Cucuk Suhardi Bin Riyoto yang dimintakan banding dalam perkara ini, selanjutnya : MENGADILI SENDIRI : Menyatakan terdakwa Cucuk Suhardi Bin Riyoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair; Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ; Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 328 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 28 Mar 2022
- Putusan Banding Nomor 22/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 25 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir