Cosa Ananda bin Bastian
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 91,5 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1488 K/PID.SUS/2026 (2026-02-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 91,5 juta
2 tahun penjara (Kasasi 1488 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Agustus 2025 | PN Tipikor Banda AcehNomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Cosa Ananda Bin Bastian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair Membebaskan Terdakwa Cosa Ananda Bin Bastian dari Dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Cosa Ananda Bin Bastian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa cosa ananda selama 1 (satu) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 91,5 juta |
| Banding25 September 2025 | PT Banda AcehNomor 29/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Agustus 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA11 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 1488 K/PID.SUS/2026 KABUL KASASI PU TERBUKTI PRIMAIR PIDANA PENJARA 2 TAHUN DENDA Rp. 50.000.000 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 50 HARI PENJARA. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Mahkamah Agung, 8 Agu 2025
- Putusan Banding Nomor 29/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Mahkamah Agung, 25 Sep 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 1488 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara