Congjun Zou
Swasta
- Vonis akhir
- 8 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 60,2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun 6 bulan (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Oktober 2022, putusan terakhir Juli 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (2022-10-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 60,2 miliar
8 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Oktober 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun 6 bulan Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 60,2 miliar |
| Banding11 Januari 2023 | PT SurabayaNomor 73/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 26 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA25 Juli 2023 | Mahkamah AgungNomor 2589 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 26 Okt 2022
- Putusan Banding Nomor 73/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 11 Jan 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2589 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 25 Jul 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara