Caca Isa Saleh Sadikin
- Direktur Utama Perusahaan Daerah
- Vonis akhir
- 11 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 11 tahun (subsider denda 12 bulan), putusan pertama Juni 2022, putusan terakhir Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2022-06-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,6 miliar
11 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Juni 2022 | PN Tipikor PalembangNomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Menyatakan Terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Primair Penuntut Umum DAN melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan KEDUA Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun; Menjatuhkan pidana denda oleh karena itu kepada Terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dengan pidana denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah),… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 11 tahun Denda Rp 3 miliar Uang pengganti Rp 4,6 miliar |
| Kasasi MA27 Desember 2022 | Mahkamah AgungNomor 7296 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Mahkamah Agung, 16 Jun 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 7296 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 27 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara