ASN/Pejabat · Sulawesi Selatan
Buyang Tangkearung Paembonan
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1741 K/PID.SUS/2025 (2025-03-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 1741 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Agustus 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Menyatakan Terdakwa Buyang Tangkearung Paembonan, ST . tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Buyang Tangkearung Paembonan, ST . oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Buyang Tangkearung Paembonan, ST. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Buyang Tangkearung Paembonan, ST.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 300 juta |
| Banding26 September 2024 | PT MakassarNomor 55/PID.TPK/2024/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mks tanggal 9 Agustus 2024 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA12 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 1741 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta |
| Peninjauan Kembali MA3 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 3245 PK/PID.SUS/2025 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 9 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 55/PID.TPK/2024/PT MKS Mahkamah Agung, 26 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1741 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 12 Mar 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 3245 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 3 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara