Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Selatan

Buyang Tangkearung Paembonan

Pegawai Negeri Sipil

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1741 K/PID.SUS/2025 (2025-03-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (Kasasi 1741 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Agustus 2024 PN Tipikor MakassarNomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Menyatakan Terdakwa Buyang Tangkearung Paembonan, ST . tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Buyang Tangkearung Paembonan, ST . oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Buyang Tangkearung Paembonan, ST. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Buyang Tangkearung Paembonan, ST.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 300 juta
Banding26 September 2024 PT MakassarNomor 55/PID.TPK/2024/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mks tanggal 9 Agustus 2024 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA12 Maret 2025 Mahkamah AgungNomor 1741 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta
Peninjauan Kembali MA3 Desember 2025 Mahkamah AgungNomor 3245 PK/PID.SUS/2025 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru