Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Banten

Budi Haryanto

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 3,6 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banten (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN (2025-09-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 3,6 miliar

10 tahun penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banten (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding10 September 2025 PT BantenNomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN Holis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Holis, tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; Holis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.563.271.864,00 (tiga milyar lima ratus enam puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh empat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 600 juta Uang pengganti Rp 3,6 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru