Budi Haryanto
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banten (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN (2025-09-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,6 miliar
10 tahun penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding10 September 2025 | PT BantenNomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN Holis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Holis, tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; Holis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.563.271.864,00 (tiga milyar lima ratus enam puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh empat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 600 juta Uang pengganti Rp 3,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN Mahkamah Agung, 10 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi