Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Banten

Budi Haryanto

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 3,6 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN SRG (2025-07-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 3,6 miliar

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN SRG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Juli 2025 PN Tipikor SerangNomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN SRG HOLIS tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaaan Primair. Membebaskan Terdakwa BUDI HARYANTO, S.H.I., Als. HOLIS tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. HOLIS dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. HOLIS untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 3,6 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru