Budi Hartono Linardi
Pemilik/Owner dari Meraseti Logistik
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 91,3 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Maret 2023, putusan terakhir Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI (2023-07-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 91,3 miliar
8 tahun penjara (Banding 22/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Maret 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 79/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan ; Menghukum kepada Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 91,3 miliar |
| Banding27 Juli 2023 | PT JakartaNomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 79/Pid.Sus/TPK/2022/PN Jkt.Pst, tanggal 27 Meret 2023 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Denda sebesar Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 1 miliar |
| Peninjauan Kembali MA4 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 448 PK/PID.SUS/2026 PK II=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 27 Mar 2023
- Putusan Banding Nomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mahkamah Agung, 27 Jul 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 448 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 4 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum