Benny Burhanuddin
Swasta (Komisaris PT Profilda Sejahtera)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 643 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Januari 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7116 K/PID.SUS/2025 (2025-08-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 643 juta
6 tahun penjara (Kasasi 7116 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Januari 2025 | PN Tipikor MataramNomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr Benny Burhanuddin, S.E tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan korupsi?, sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 643.376.827,69 (enam ratus empat puluh tiga juta tiga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 643 juta |
| Banding5 Maret 2025 | PT MataramNomor 4/PID.TPK/2025/PT MTR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Matara Nomor 27/Pid.Sus-Tpk/2024/PN.Mtr, tanggal 14 Januari 2025, yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana penjara yang dijatuhkan pada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa H. Benny Burhanuddin, S.E tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 643 juta |
| Kasasi MA20 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 7116 K/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp300.000.000,00 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr Mahkamah Agung, 14 Jan 2025
- Putusan Banding Nomor 4/PID.TPK/2025/PT MTR Mahkamah Agung, 5 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7116 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 20 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara