Benny Bungin Massora
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 15/PID.TPK/2025/PT MKS (2025-05-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 15/PID.TPK/2025/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Maret 2025 | PN Tipikor MakassarNomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks M E N G A D I L I : MenyatakanTerdakwa BENNY BUNGIN MASSORA tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan? perbuatan, ?sebagaimana dalam Dakwaan Primair; MembebaskanTerdakwa BENNY BUNGIN MASSORA dari dakwaan Primairtersebut; MenyatakanTerdakwa BENNY BUNGIN MASSORA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsisebagaimana didakwakandalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BENNY BUNGIN MASSORA dengan pidana penjaraselama4 (empat)tahundan dendasebesarRp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding20 Mei 2025 | PT MakassarNomor 15/PID.TPK/2025/PT MKS Terdakwa BENNY BUNGIN MASSORA, hanya sepanjang mengenai pemidanaan yang selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa BENNY BUNGIN MASSORA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? perbuatan, ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa BENNY BUNGIN MASSORA dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa BENNY BUNGIN MASSORA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BENNY BUNGIN MASSORA dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 19 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 15/PID.TPK/2025/PT MKS Mahkamah Agung, 20 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir