Bayu Putra Subandi
Pegawai Negeri Sipil/Kepala Sekolah PKBM
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,8 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir Agustus 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 66/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-09-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,8 miliar
5 tahun penjara (Banding 66/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Juli 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1 Menyatakan Terdakwa Bayu Putra Subandi SPd tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp20000000000 dua ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tiga bulan 3 Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 196 miliar |
| Banding3 September 2025 | PT SurabayaNomor 66/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 28 Juli 2025 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana pokok berupa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Bayu Putra Subandi, S.Pd., tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut ? sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 20 Uang pengganti Rp 1,8 miliar |
| Peninjauan Kembali MA5 Agustus 2026 | Mahkamah AgungNomor 3119 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 28 Jul 2025
- Putusan Banding Nomor 66/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 3 Sep 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 3119 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 5 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara