Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jawa Timur

Bayu Putra Subandi

Pegawai Negeri Sipil/Kepala Sekolah PKBM

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,8 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir Agustus 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 66/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-09-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,8 miliar

5 tahun penjara (Banding 66/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Juli 2025 PN Tipikor SurabayaNomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1 Menyatakan Terdakwa Bayu Putra Subandi SPd tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp20000000000 dua ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tiga bulan 3 Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 196 miliar
Banding3 September 2025 PT SurabayaNomor 66/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 28 Juli 2025 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana pokok berupa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Bayu Putra Subandi, S.Pd., tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut ? sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 20 Uang pengganti Rp 1,8 miliar
Peninjauan Kembali MA5 Agustus 2026 Mahkamah AgungNomor 3119 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru