Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kepulauan Riau

Bayu Wicaksono

Pegawai Negeri Sipil

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,5 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg (2024-03-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,5 miliar

4 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Maret 2024 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg Menyatakan Terdakwa BAYU WICAKSONO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang pengganti kepada negara yaitu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 2,5 miliar
Banding6 Juni 2024 PT Kepulauan RiauNomor 8/PID.TPK/2024/PT TPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg tanggal 28 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg (2024-03-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Maret 2024 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg Menyatakan Terdakwa BAYU WICAKSONO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang pengganti kepada negara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta
Banding6 Juni 2024 PT Kepulauan RiauNomor 9/PID.TPK/2024/PT TPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg tanggal 28 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru