Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kalimantan Tengah

Bani Purwoko

Pegawai Honorer

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 (2025-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun penjara (Kasasi 5470 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Desember 2024 PN Tipikor PalangkarayaNomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Bani Purwoko, S.E tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer; Membebaskan Terdakwa Bani Purwoko, S.E tersebut di atas dari dakwaan kesatu primer; Menyatakan Terdakwa Bani Purwoko, S.E tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding6 Februari 2025 PT PalangkarayaNomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK Plk tanggal 18 Desember 2024 yang dimintakan banding sepanjang mengenai pidana penjara dan denda serta pidana kurungan pengganti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Bani Purwoko, S.E. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke satu primair ; Membebaskan Terdakwa Bani Purwoko,S.E . oleh karena itu dari dakwaan ke satu primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Bani Purwoko,S.E. tersebut di atas terbukti secara sah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta
Kasasi MA25 Juni 2025 Mahkamah AgungNomor 5470 K/PID.SUS/2025 Kasasi Terdakwa NOF, tolak kasasi JPU, perbaikan pidana menjadi pidana penjara 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru