Bangun Freddy Arianto Sihombing
Pengelola Agunan PT Pegadaian Cabang Kota
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,3 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun 6 bulan (subsider denda 12 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 31/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN (2025-08-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,4 miliar
6 tahun 6 bulan penjara (Banding 31/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Juli 2025 | PN Tipikor MedanNomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Bangun Freddy Arianto Sihombing tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan, serta Denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Tahun; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 295 miliar |
| Banding20 Agustus 2025 | PT MedanNomor 31/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut: Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 2 Juli 2025 yang dimintakan banding, mengenai besarnya pidana denda dan lamanya pidana kurungan pengganti denda, status barang bukti dan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Bangun Freddy Arianto Sihombing tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,3 miliar |
| Kasasi MA11 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 136 K/PID.SUS/2026 - Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti;1. Terbukti dakwaan Kesatu Subsidair;2. Pidana Penjara Confrom Putusan Pengadilan Tinggi;3. Pidana Denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;4. Uang Pengganti Rp3.352.371.682,00 Subsidair 3 (tiga) tahun; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 3,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 2 Jul 2025
- Putusan Banding Nomor 31/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 20 Agu 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 136 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum