Bambang Rianto
Direktur Operasi II PT Waskita Karya
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,9 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI (2024-02-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,9 miliar
4 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 November 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Bambang Rianto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Bambang Rianto dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Bambang Rianto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Rianto oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 10 miliar Uang pengganti Rp 2,9 miliar |
| Banding22 Februari 2024 | PT JakartaNomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Pst tanggal 30 November 2023 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Bambang Rianto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Bambang Rianto dari Dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Bambang Rianto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 2,9 miliar |
| Kasasi MA16 Juli 2024 | Mahkamah AgungNomor 4028 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 30 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mahkamah Agung, 22 Feb 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 4028 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 16 Jul 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara