Azman bin Sabli
Wiraswasta (Direktur CV. Putera Bersaudara)
- Vonis akhir
- Seumur hidup
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 242 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jambi Nomor 2/PID.TPK/2025/PT JMB (2025-04-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 242 juta
seumur hidup penjara (Banding 2/PID.TPK/2025/PT JMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Maret 2025 | PN Tipikor JambiNomor 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb MENGADILI Menyatakan terdakwa AZMAN Bin SABLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair. Membebaskan terdakwa AZMAN Bin SABLI dari Dakwaan Primair ; Menyatakan terdakwa AZMAN Bin SABLI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4( empat) tahun dan 6 (enam ) bulan, dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 242 juta |
| Banding17 April 2025 | PT JambiNomor 2/PID.TPK/2025/PT JMB Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi, Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb, tanggal 5 Maret 2025; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Seumur hidup |
| Kasasi MA22 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 7963 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dan Tolak kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb Mahkamah Agung, 5 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 2/PID.TPK/2025/PT JMB Mahkamah Agung, 17 Apr 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7963 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 22 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara