Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jambi

Azman bin Sabli

Wiraswasta (Direktur CV. Putera Bersaudara)

Kejaksaan
Vonis akhir
Seumur hidup
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 242 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jambi Nomor 2/PID.TPK/2025/PT JMB (2025-04-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 242 juta

seumur hidup penjara (Banding 2/PID.TPK/2025/PT JMB)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Maret 2025 PN Tipikor JambiNomor 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb MENGADILI Menyatakan terdakwa AZMAN Bin SABLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair. Membebaskan terdakwa AZMAN Bin SABLI dari Dakwaan Primair ; Menyatakan terdakwa AZMAN Bin SABLI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4( empat) tahun dan 6 (enam ) bulan, dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 242 juta
Banding17 April 2025 PT JambiNomor 2/PID.TPK/2025/PT JMB Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi, Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb, tanggal 5 Maret 2025; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Seumur hidup
Kasasi MA22 September 2025 Mahkamah AgungNomor 7963 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dan Tolak kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru