Azman Hunowu
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2022, putusan terakhir Januari 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd (2022-10-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Oktober 2022 | PN Tipikor ManadoNomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Menyatakan Terdakwa AZMAN HUNOWU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan PRIMAIR ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa AZMAN HUNOWU , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? secara bersama-sama melakukan Korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa AZMAN HUNOWU oleh karena itu selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.-(lima puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding5 Januari 2023 | PT ManadoNomor 8/PID.TPK/2022/PT MND M E N G A D I L I ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; ? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 21 Oktober 2022 Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd yang dimintakan banding, sekedar mengenai pertimbangan dan dalam memberikan penilaian hukum terhadap unsur-unsur dakwaan Primair, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menguatkan amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 21 Oktober 2022 Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd yang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Mahkamah Agung, 21 Okt 2022
- Putusan Banding Nomor 8/PID.TPK/2022/PT MND Mahkamah Agung, 5 Jan 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir