Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kepulauan Bangka Belitung

Aswi bin Basar

Pegawai Negeri Sipil Kecamatan Simpang

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 23,3 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp (2024-01-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 23,3 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Januari 2024 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp MENGADILI : Menyatakan Terdakwa A swi B in B asar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagai mana Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa A swi B in B asar dari Dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa A swi B in B asar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagai mana Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa A swi B in B asar dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga ) Tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 23,3 juta
Banding23 Februari 2024 PT Bangka BelitungNomor 1/PID.TPK/2024/PT BBL MENGADILI: - Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 11 Januari 2024, yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA22 Agustus 2024 Mahkamah AgungNomor 4930 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru