ASN/Pejabat · Kepulauan Bangka Belitung
Aswi bin Basar
Pegawai Negeri Sipil Kecamatan Simpang
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 23,3 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp (2024-01-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 23,3 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Januari 2024 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp MENGADILI : Menyatakan Terdakwa A swi B in B asar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagai mana Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa A swi B in B asar dari Dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa A swi B in B asar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagai mana Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa A swi B in B asar dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga ) Tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 23,3 juta |
| Banding23 Februari 2024 | PT Bangka BelitungNomor 1/PID.TPK/2024/PT BBL MENGADILI: - Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 11 Januari 2024, yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA22 Agustus 2024 | Mahkamah AgungNomor 4930 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Mahkamah Agung, 11 Jan 2024
- Putusan Banding Nomor 1/PID.TPK/2024/PT BBL Mahkamah Agung, 23 Feb 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 4930 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 22 Agu 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara