Aswin Griksa Fitranto
Swasta / Direktur Utama PT Griksa Cipta
- Vonis akhir
- 3 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 4 bulan, putusan pertama Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi (2026-06-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Juni 2026 | PN Tipikor KendariNomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi Menyatakan Terdakwa Aswin Griksa Fitranto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan ?turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aswin Griksa Fitranto oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 4 bulan Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi Mahkamah Agung, 30 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir