ASN/Pejabat · Sulawesi Tenggara
Asnawati Lapae
Mengurus Rumah Tangga/Bendahara
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 85,5 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1475 PK/PID.SUS/2025 (2025-06-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 85,5 juta
4 tahun penjara (PK 1475 PK/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Februari 2024 | PN Tipikor KendariNomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ASNAWATI LAPAE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama dalam Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa ASNAWATI LAPAE selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 85,5 juta |
| Peninjauan Kembali MA24 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 1475 PK/PID.SUS/2025 Kabul PK terpidana batal judex facti adili kembali:1. Terbukti Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;2. Pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3. Uang Pengganti Rp85.504.300 (delapan puluh lima juta lima ratus empat ribu tiga ratus rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 85,5 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi Mahkamah Agung, 22 Feb 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1475 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 24 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara