Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Tenggara

Asnawati Lapae

Mengurus Rumah Tangga/Bendahara

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 85,5 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1475 PK/PID.SUS/2025 (2025-06-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 85,5 juta

4 tahun penjara (PK 1475 PK/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Februari 2024 PN Tipikor KendariNomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ASNAWATI LAPAE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama dalam Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa ASNAWATI LAPAE selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 85,5 juta
Peninjauan Kembali MA24 Juni 2025 Mahkamah AgungNomor 1475 PK/PID.SUS/2025 Kabul PK terpidana batal judex facti adili kembali:1. Terbukti Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;2. Pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3. Uang Pengganti Rp85.504.300 (delapan puluh lima juta lima ratus empat ribu tiga ratus rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 85,5 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru