Asna Rumpabulu
Mengurus Rumah
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
5 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 05
Perkara korupsi di PT Gorontalo (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO (2025-03-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 658 juta
2 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Februari 2025 | PN Tipikor GorontaloNomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto MENGADILI Menyatakan Terdakwa I BOFIT SUSILO Alias BOFIT dan Terdakwa II ASNA RUMPABULU Alias ASNA tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I BOFIT SUSILO Alias BOFIT dan Terdakwa II ASNA RUMPABULU Alias ASNA dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I BOFIT SUSILO Alias BOFIT dan Terdakwa II ASNA RUMPABULU Alias ASNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Uang pengganti Rp 658 juta |
| Banding20 Maret 2025 | PT GorontaloNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 21 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai penjatuhan pidana penjara dan pidana denda kepada Para Terdakwa, sebagaimana amar dibawah ini sehingga amar selengkapnya berbunyi, sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I BOFIT SUSILO Alias BOFIT dan Terdakwa II ASNA RUMPABULU Alias ASNA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 658 juta |
Perkara 02 dari 05
Perkara korupsi di PT Gorontalo (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO (2025-03-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 658 juta
2 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding20 Maret 2025 | PT GorontaloNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 21 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai penjatuhan pidana penjara dan pidana denda kepada Para Terdakwa, sebagaimana amar dibawah ini sehingga amar selengkapnya berbunyi, sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I BOFIT SUSILO Alias BOFIT dan Terdakwa II ASNA RUMPABULU Alias ASNA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 658 juta |
Perkara 03 dari 05
Perkara korupsi di PT Gorontalo (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO (2025-03-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 658 juta
2 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding20 Maret 2025 | PT GorontaloNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 21 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai penjatuhan pidana penjara dan pidana denda kepada Para Terdakwa, sebagaimana amar dibawah ini sehingga amar selengkapnya berbunyi, sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I BOFIT SUSILO Alias BOFIT dan Terdakwa II ASNA RUMPABULU Alias ASNA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 658 juta |
Perkara 04 dari 05
Perkara korupsi di PT Gorontalo (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO (2025-03-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 658 juta
2 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding20 Maret 2025 | PT GorontaloNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 21 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai penjatuhan pidana penjara dan pidana denda kepada Para Terdakwa, sebagaimana amar dibawah ini sehingga amar selengkapnya berbunyi, sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I BOFIT SUSILO Alias BOFIT dan Terdakwa II ASNA RUMPABULU Alias ASNA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 658 juta |
Perkara 05 dari 05
Perkara korupsi di PT Gorontalo (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO (2025-03-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 658 juta
2 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding20 Maret 2025 | PT GorontaloNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 21 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai penjatuhan pidana penjara dan pidana denda kepada Para Terdakwa, sebagaimana amar dibawah ini sehingga amar selengkapnya berbunyi, sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I BOFIT SUSILO Alias BOFIT dan Terdakwa II ASNA RUMPABULU Alias ASNA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 658 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto Mahkamah Agung, 21 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO Mahkamah Agung, 20 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO Mahkamah Agung, 20 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO Mahkamah Agung, 20 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO Mahkamah Agung, 20 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO Mahkamah Agung, 20 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi