ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Asep Sudarno bin Mansyur
PNS/ASN (Kepala Dinas Pertanian, Kabupaten OKU Selatan Tahun 2018)
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 190 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2023-01-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 190 juta
5 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Januari 2023 | PN Tipikor PalembangNomor 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Bin Mansyur (Alm) , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam D akwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Bin Mansyur (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam D akwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda se jumlah Rp 250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah )… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 190 juta |
| Peninjauan Kembali MA7 Agustus 2024 | Mahkamah AgungNomor 1098 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Mahkamah Agung, 11 Jan 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1098 PK/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 7 Agu 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara