Desa · Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
Asep Sukandar bin Andang
Kepala Desa Cibentang Periode Tahun 2016 s/d 2022
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- Rp 401 juta
- Uang pengganti
- Rp 401 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juni 2021, putusan terakhir September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengelolaan APBDes Desa Cibentang, Kabupaten Sukabumi (2018-2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Desa Cibentang menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 dan 2019 untuk kepentingan pribadi. Perbuatan dilakukan di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Januari 2018 sampai Desember 2019. Kerugian keuangan negara sebesar Rp401.014.954. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 401 juta Uang pengganti: Rp 401 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Juni 2021 | PN Tipikor BandungNomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Menyatakan Terdakwa ASEP SUKANDAR Bin ANDANG tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ASEP SUKANDAR Bin ANDANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASEP SUKANDAR Bin ANDANG karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 401 juta |
| Banding14 September 2021 | PT BandungNomor 20/PID.TPK/2021/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 23 Juni 2021 Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg yang dimintakan Banding tersebut. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 23 Jun 2021
- Putusan Banding Nomor 20/PID.TPK/2021/PT BDG Mahkamah Agung, 14 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir