Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

Asep Sukandar bin Andang

Kepala Desa Cibentang Periode Tahun 2016 s/d 2022

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
Rp 401 juta
Uang pengganti
Rp 401 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Januari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juni 2021, putusan terakhir September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengelolaan APBDes Desa Cibentang, Kabupaten Sukabumi (2018-2019)

dana desa · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Desa Cibentang menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 dan 2019 untuk kepentingan pribadi. Perbuatan dilakukan di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Januari 2018 sampai Desember 2019. Kerugian keuangan negara sebesar Rp401.014.954. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 401 juta Uang pengganti: Rp 401 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
Putusan perkara Korupsi pengelolaan APBDes Desa Cibentang, Kabupaten Sukabumi (2018-2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Juni 2021 PN Tipikor BandungNomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Menyatakan Terdakwa ASEP SUKANDAR Bin ANDANG tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ASEP SUKANDAR Bin ANDANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASEP SUKANDAR Bin ANDANG karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 401 juta
Banding14 September 2021 PT BandungNomor 20/PID.TPK/2021/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 23 Juni 2021 Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg yang dimintakan Banding tersebut. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru