Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Aceh

Aryon Saputra bin M. Saleh

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,9 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi: kekhilafan hakim ataupun kekeliruan yang nyata

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna (2022-06-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,9 miliar

1 tahun penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna)
Putusan perkara Korupsi: kekhilafan hakim ataupun kekeliruan yang nyata
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Juni 2022 PN Tipikor Banda AcehNomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Aleng Bin (Alm) Yakimtidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I.Aryon Saputra Bin M Saleh ARdan Terdakwa II.Yusri Als. Aleng Bin (Alm) Yakimtersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-samasebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum; Aleng Bin (Alm) Yakimdengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dandenda sejumlah Rp50.000.000,00(lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 2,9 miliar
Peninjauan Kembali MA14 Juni 2024 Mahkamah AgungNomor 429 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding23 Agustus 2022 PT Banda AcehNomor 17/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 13 Juni 2022 Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA16 Februari 2023 Mahkamah AgungNomor 302 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru