Aryon Saputra bin M. Saleh
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,9 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi: kekhilafan hakim ataupun kekeliruan yang nyata
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna (2022-06-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,9 miliar
1 tahun penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Juni 2022 | PN Tipikor Banda AcehNomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Aleng Bin (Alm) Yakimtidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I.Aryon Saputra Bin M Saleh ARdan Terdakwa II.Yusri Als. Aleng Bin (Alm) Yakimtersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-samasebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum; Aleng Bin (Alm) Yakimdengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dandenda sejumlah Rp50.000.000,00(lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 2,9 miliar |
| Peninjauan Kembali MA14 Juni 2024 | Mahkamah AgungNomor 429 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 Agustus 2022 | PT Banda AcehNomor 17/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 13 Juni 2022 Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA16 Februari 2023 | Mahkamah AgungNomor 302 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Mahkamah Agung, 21 Jun 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 429 PK/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 14 Jun 2024
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Mahkamah Agung, 23 Agu 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 302 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 16 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara