Aryo Bangun Adinoto S
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,7 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 3/PID.TPK/2022/PT BDG (2022-03-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,7 miliar
5 tahun penjara (Banding 3/PID.TPK/2022/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Januari 2022 | PN Tipikor BandungNomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg AP tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; AP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dakwaan subsidair; AP karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; AP untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
| Banding4 Maret 2022 | PT BandungNomor 3/PID.TPK/2022/PT BDG AP tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; AP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dakwaan subsidair; AP karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; AP untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 3 Jan 2022
- Putusan Banding Nomor 3/PID.TPK/2022/PT BDG Mahkamah Agung, 4 Mar 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir