Arlia Mursida
Mengurus Rumah Tangga
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 200 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg (2025-08-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 200 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Agustus 2025 | PN Tipikor PadangNomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Arlia Mursida tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Arlia Mursida tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 200 juta |
| Banding29 Oktober 2025 | PT PadangNomor 36/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg tanggal 8 Agustus 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA20 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 2799 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg Mahkamah Agung, 8 Agu 2025
- Putusan Banding Nomor 36/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mahkamah Agung, 29 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2799 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 20 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara