Arlelan Kenedi bin M. Daid
Wiraswasta (Pendamping Desa Pemberdayaan)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama Juni 2023, putusan terakhir Agustus 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bengkulu (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL (2023-08-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3 juta
1 tahun penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Juni 2023 | PN Tipikor BengkuluNomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl MENGADILI : Menyatakan terdakwa ARLELAN KANEDI Bin M DAID tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan KESATU PRIMAIR Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-UndangNomor31Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa ARLELAN KANEDI Bin M DAID tersebut diatas dari dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Uang pengganti Rp 3 juta |
| Banding28 Agustus 2023 | PT BengkuluNomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL Menyatakan merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl, tanggal 5 Juni 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana tambahan berupa pengenaan Uang Pengganti, yang amar putusan selengkapnya, sebagai berikut: a. Daid tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl Mahkamah Agung, 5 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL Mahkamah Agung, 28 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi