ASN/Pejabat · Daerah Istimewa Yogyakarta
Aristo Rahadi
Pensiunan PNS/Mantan Kepala BPMRP
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Mei 2024, putusan terakhir Desember 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Yogyakarta Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK (2024-06-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Mei 2024 | PN Tipikor YogyakartaNomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk ARISTO RAHADI, M.Pd, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; ARISTO RAHADI, M.Pd, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding24 Juni 2024 | PT YogyakartaNomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK ARISTO RAHADI, M.Pd, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Aristo Rahadi, M.Pd, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Barang bukti nomor 27 sampai dengan 36 telah diputus dalam perkara Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Yyk. tanggal 21 September 2023 dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MA16 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 7755 K/PID.SUS/2024 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk Mahkamah Agung, 2 Mei 2024
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK Mahkamah Agung, 24 Jun 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 7755 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 16 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara