Aristoteles Airori
PNS (Bendahara Khusus Hibah dan Bantuan Sosial BPKAD Kab. Mamberamo Raya)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jayapura (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jayapura Nomor 1/PID.SUS-TPK/2023/PT JAP (2023-04-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,2 miliar
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2023/PT JAP)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding5 April 2023 | PT JayapuraNomor 1/PID.SUS-TPK/2023/PT JAP Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 8/Pid.Sus-Tpk/2022/PN Jap tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Aristoteles Airori, A.Md. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa Aristoteles Airori, A.md terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 3,2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2023/PT JAP Mahkamah Agung, 5 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi