Swasta · Kota Bandung, Jawa Barat
Arie Wibowo
Pensiunan Karyawan PT Dirgantara Indonesia
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- Rp 202 miliar
- Uang pengganti
- Rp 894 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana khusus mitra penjualan PT Dirgantara Indonesia (2008-2016)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Direktorat Aircraft Integration PT Dirgantara Indonesia (Persero) bersama pihak lain melakukan kontrak perjanjian fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa kepada sejumlah konsumen dalam negeri pada periode 2008 sampai 2016 di kantor pusat PT Dirgantara Indonesia, Bandung. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 29/PID.TPK/2021/PT BDG (2021-10-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 202 miliar Uang pengganti: Rp 894 juta
5 tahun penjara (Banding 29/PID.TPK/2021/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Agustus 2021 | PN Tipikor BandungNomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa ARIE WIBOWO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sejumlah tindak pidana korupsi yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Direktorat Aircraft Integration PT. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIE WIBOWO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda se jumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 894 juta |
| Banding21 Oktober 2021 | PT BandungNomor 29/PID.TPK/2021/PT BDG MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg, tanggal 12 Agustus 2021, yang dimintakan banding tersebut, kecuali sekedar mengenai lamanya pidana, lamanya pidana pengganti pidana denda dan lamanya pidana pengganti uang pengganti: Menyatakan Terdakwa ARIE WIBOWO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sejumlah tindak pidana korupsi yaitu dengan tujuan menguntungkan diri… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 894 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 12 Agu 2021
- Putusan Banding Nomor 29/PID.TPK/2021/PT BDG Mahkamah Agung, 21 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara