ASN/Pejabat · Kalimantan Timur
Arie Sunanda bin Djajadi
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Samarinda (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr (2024-02-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Februari 2024 | PN Tipikor SamarindaNomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr Menyatakan Terdakwa ARIE SUNANDA, ST Bin DJAJADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ARIE SUNANDA, ST Bin DJAJADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIE SUNANDA, ST Bin DJAJADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding21 Maret 2024 | PT SamarindaNomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr tanggal 1 Februari 2024, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr (2024-01-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Januari 2024 | PN Tipikor SamarindaNomor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa ARIE SUNANDA BIN JAYADI , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ARIE SUNANDA BIN JAYADI , tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIE SUNANDA BIN JAYADI , dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr Mahkamah Agung, 1 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR Mahkamah Agung, 21 Mar 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr Mahkamah Agung, 30 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi