Swasta · Kepulauan Bangka Belitung
Ari Setioko
Direktur Utama PT Narina Keisha Imani
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun, putusan pertama April 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8685 K/PID.SUS/2025 (2025-10-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
8 tahun penjara (Kasasi 8685 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 April 2025 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp Menyatakan Terdakwa Ari Setioko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair - Subsidair; Membebaskan Terdakwa Ari Setioko oleh karena itu dari Dakwaan Primair ? Subsidair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ari Setioko telah terbukti melakukan tindak pidana kehutanan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA14 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 8685 K/PID.SUS/2025 Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF, mengadili sendiri, Terbukti Pasal 2 Ayat (1) sebgaimana Dakwaan Kesatu, pidana penjara 8 tahun, denda 400 juta subsidair kurungan 4 bulan, UP. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp Mahkamah Agung, 29 Apr 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8685 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 14 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara