Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kepulauan Riau

Ari Rosandhi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 135 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg (2024-01-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 135 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Januari 2024 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ARI ROSANDHI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 135 juta
Kasasi MA28 Agustus 2024 Mahkamah AgungNomor 4863 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding5 Maret 2024 PT Kepulauan RiauNomor 2/PID.TPK/2024/PT TPG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg tanggal 3 Januari 2024; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru