Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Selatan

Arfah Lalang

PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) pada kantor

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi: Korupsi secara bersama-sama

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2636 K/Pid.Sus/2024 (2024-06-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (Kasasi 2636 K/Pid.Sus/2024)
Putusan perkara Korupsi: Korupsi secara bersama-sama
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Oktober 2023 PN Tipikor MakassarNomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Menyatakan Terdakwa I Arfah Lalang, S.Sos., M.Si., dan Terdakwa II Soenarto, S.Sos., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair; Membebaskan Terdakwa I Arfah Lalang, S.Sos., M.Si., dan Terdakwa II Soenarto., S.Sos., oleh karena itu dari segala dakwaan Penutut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA14 Juni 2024 Mahkamah AgungNomor 2636 K/Pid.Sus/2024 SOENARTO, S.Sos. telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secarabersama-sama?;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahundan pidana denda masing-masing sebesar Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana dendatersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurunganmasing-masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa:- Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 193,dikembalikan kepada Dinas Sosial… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru