ASN/Pejabat · Sulawesi Selatan
Arfah Lalang
PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) pada kantor
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: Korupsi secara bersama-sama
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2636 K/Pid.Sus/2024 (2024-06-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 2636 K/Pid.Sus/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Oktober 2023 | PN Tipikor MakassarNomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Menyatakan Terdakwa I Arfah Lalang, S.Sos., M.Si., dan Terdakwa II Soenarto, S.Sos., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair; Membebaskan Terdakwa I Arfah Lalang, S.Sos., M.Si., dan Terdakwa II Soenarto., S.Sos., oleh karena itu dari segala dakwaan Penutut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA14 Juni 2024 | Mahkamah AgungNomor 2636 K/Pid.Sus/2024 SOENARTO, S.Sos. telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secarabersama-sama?;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahundan pidana denda masing-masing sebesar Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana dendatersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurunganmasing-masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa:- Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 193,dikembalikan kepada Dinas Sosial… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 10 Okt 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 14 Jun 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara