Arfan Igirisa
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 13,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Desember 2021, putusan terakhir Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 3/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO (2022-02-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,36 triliun
3 tahun penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Desember 2021 | PN Tipikor GorontaloNomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto MENGADILI Menyatakan Terdakwa ARFAN IGIRISA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARFAN IGIRISA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp 650. 000.000,00 (Enam R atus Lima P uluh Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan ; Menghukum Terdakwa ARFAN IGIRISA untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 650 Uang pengganti Rp 1,36 triliun |
| Banding16 Februari 2022 | PT GorontaloNomor 3/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto tanggal 23 Desember 2021 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menghukum Terdakwa ARFAN IGIRISA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.13.592.563.395,00 (tiga belas milyar lima ratus sembilan puluh dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Uang pengganti Rp 13,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto Mahkamah Agung, 23 Des 2021
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO Mahkamah Agung, 16 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir