Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Gorontalo

Arfan Igirisa

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 13,6 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Desember 2021, putusan terakhir Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 3/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO (2022-02-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,36 triliun

3 tahun penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Desember 2021 PN Tipikor GorontaloNomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto MENGADILI Menyatakan Terdakwa ARFAN IGIRISA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARFAN IGIRISA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp 650. 000.000,00 (Enam R atus Lima P uluh Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan ; Menghukum Terdakwa ARFAN IGIRISA untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 650 Uang pengganti Rp 1,36 triliun
Banding16 Februari 2022 PT GorontaloNomor 3/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto tanggal 23 Desember 2021 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menghukum Terdakwa ARFAN IGIRISA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.13.592.563.395,00 (tiga belas milyar lima ratus sembilan puluh dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Uang pengganti Rp 13,6 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru