Ardriansyah Daulay
PNS RSUP H.Adam Malik / Bendahara
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,25 triliun
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 12 bulan), putusan pertama November 2024, putusan terakhir Januari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 49/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN (2025-01-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,25 triliun
4 tahun penjara (Banding 49/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 November 2024 | PN Tipikor MedanNomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ardriansyah Daulay tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun; Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Terdakwa sebesar sebesar Rp. 7.809.455.203,00 (Tujuh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 7,8 miliar |
| Banding23 Januari 2025 | PT MedanNomor 49/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, tanggal 4 November 2024 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan denda serta besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ardriansyah Daulay tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi??? secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 3,25 triliun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 4 Nov 2024
- Putusan Banding Nomor 49/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mahkamah Agung, 23 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi