Ardy
Wiraswasta (Direktur PT REHOBOT ANUGERAH).
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 63,3 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 16/PID.SUS-TPK/2026/PT MND (2026-05-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 63,3 juta
2 tahun penjara (Banding 16/PID.SUS-TPK/2026/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding26 Mei 2026 | PT ManadoNomor 16/PID.SUS-TPK/2026/PT MND Mnd tanggal 2 April 2026 yang dimohonkan banding tersebut mengenai lamanya pidana penjara dan besaran uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa ARDY BAYANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa ARDY BAYANG oleh karena itu dari dakwaan Primair Penutut Umum tersebut; Menyatakan terdakwa ARDY BAYANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 63,3 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2026/PT MND Mahkamah Agung, 26 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi