Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Lampung

Ardiyasi M. Ag. bin Ahyat

Kepala Madrasah Aliyah Yayasan Pondok

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 1 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 63 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 1 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Mei 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk (2023-05-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 63 juta

1 tahun 1 bulan penjara (PN Tipikor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Mei 2023 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk Menyatakan Terdakwa Ardiyasi Bin Ahyat tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ardiyasi Bin Ahyat tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ardiyasi Bin Ahyat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 1 bulan Denda Rp 50 Uang pengganti Rp 63 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru