Swasta · Kabupaten Aceh Timur, Aceh
Ardiansyah bin Arsyad Yus
Advokad/Lawyer
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- Rp 6,6 miliar
- Uang pengganti
- Rp 28 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi jasa bantuan hukum pensertifikatan tanah aset PT KAI, Kabupaten Aceh Timur (2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku advokat/penyedia jasa bantuan hukum melaksanakan kegiatan pensertifikatan tanah aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sub Divisi Regional I.1 Aceh di Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2019 dengan cara melawan hukum, antara lain memberikan data diri sebagai advokat tanpa pengalaman pensertifikatan dan menggunakan data bidang tanah untuk penggelembungan RAB biaya operasional. Perbuatan tersebut terjadi antara Februari sampai Oktober 2019 dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.556.959.840 berdasarkan laporan audit BPKP Perwakilan Aceh. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 22/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA (2022-01-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 6,6 miliar Uang pengganti: Rp 28 miliar
6 tahun penjara (Banding 22/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Oktober 2021 | PN Tipikor Banda AcehNomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Menyatakan Terdakwa Ardiansyah, S.Hi Bin Arsyad Yus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ardiansyah, S.Hi Bin Arsyad Yus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding6 Januari 2022 | PT Banda AcehNomor 22/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA Menyatakan Terdakwa ARDIANSYAH, S.Hi Bin ARSYAD YUS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARDIANSYAH, S.Hi Bin ARSYAD YUS dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah 400.000.000,00,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.280,000.000.00,-(dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 28 miliar |
| Kasasi MA20 Juni 2022 | Mahkamah AgungNomor 2343 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Mahkamah Agung, 22 Okt 2021
- Putusan Banding Nomor 22/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA Mahkamah Agung, 6 Jan 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 2343 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 20 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara