Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Kepulauan Riau

Ardiansyah bin Ali Imran

Staff Direksi PT Persero Batam ( GM Pemasaran)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 581 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg (2023-05-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 581 juta

5 tahun penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Mei 2023 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg Ali Imran tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp580.766.075,- (lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 581 juta
Banding12 Juli 2023 PT Kepulauan RiauNomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT TPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN TPG tanggal 10 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru