Lainnya · Kejaksaan
Apitawati Amd binti Sutarno
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk (2023-11-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 November 2023 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa APITAWATI, AM.d Binti SUTARNO , tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama -sama ? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa APITAWATI, AM.d Binti SUTARNO , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta |
| Banding7 Desember 2023 | PT Tanjung KarangNomor 14/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriTanjungkarang Nomor 22/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Tjk tanggal6 November 2023,yang dimintakan bandingtersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Mahkamah Agung, 6 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Mahkamah Agung, 7 Des 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 24 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
A. Rasyid
Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2024)
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi