Daftar Koruptor Cari nama

Lainnya · Kejaksaan

Apitawati Amd binti Sutarno

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk (2023-11-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 November 2023 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa APITAWATI, AM.d Binti SUTARNO , tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama -sama ? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa APITAWATI, AM.d Binti SUTARNO , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta
Banding7 Desember 2023 PT Tanjung KarangNomor 14/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriTanjungkarang Nomor 22/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Tjk tanggal6 November 2023,yang dimintakan bandingtersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 24 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    A. Rasyid

    Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2024)

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber