Swasta · Kabupaten Simeulue, Aceh
Irfanudin bin Alm. Halir
Nelayan/Perikanan
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- Rp 111 juta
- Uang pengganti
- Rp 11,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengelolaan keuangan desa Labuhan Bakti, Kabupaten Simeulue (2016)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Desa Labuhan Bakti pada tahun 2016 mengelola keuangan desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dan Bendahara, serta merealisasikan beberapa kegiatan tidak sesuai pertanggungjawaban. Berdasarkan audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp111.394.706,05. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 21/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 111 juta Uang pengganti: Rp 11,1 miliar
2 tahun penjara (Banding 21/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding29 November 2021 | PT Banda AcehNomor 21/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simeulue tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 18 Oktober 2021 Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai denda dan Uang Pengganti kerugian keuangan Negara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa IRFANUDIN BIN ALM HALIR tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 11,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 21/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA Mahkamah Agung, 29 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Iswandi
Korupsi pengelolaan keuangan desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas (2020)
Vonis 2 tahun Nilai Rp 180 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara