Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Simeulue, Aceh

Irfanudin bin Alm. Halir

Nelayan/Perikanan

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
Rp 111 juta
Uang pengganti
Rp 11,1 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Februari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengelolaan keuangan desa Labuhan Bakti, Kabupaten Simeulue (2016)

dana desa · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Desa Labuhan Bakti pada tahun 2016 mengelola keuangan desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dan Bendahara, serta merealisasikan beberapa kegiatan tidak sesuai pertanggungjawaban. Berdasarkan audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp111.394.706,05. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 21/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 111 juta Uang pengganti: Rp 11,1 miliar

2 tahun penjara (Banding 21/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA)
Putusan perkara Korupsi pengelolaan keuangan desa Labuhan Bakti, Kabupaten Simeulue (2016)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding29 November 2021 PT Banda AcehNomor 21/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simeulue tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 18 Oktober 2021 Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai denda dan Uang Pengganti kerugian keuangan Negara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa IRFANUDIN BIN ALM HALIR tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 11,1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Iswandi

    Korupsi pengelolaan keuangan desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas (2020)

    Vonis 2 tahun Nilai Rp 180 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru