Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Nusa Tenggara Timur

Anik Nurhayati

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 405 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kupang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg (2023-02-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 405 juta

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kupang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Februari 2023 PN Tipikor KupangNomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg ANIK NURHAYATI, ST terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama ? sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua alternative Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa I dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6(enam) bulan, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dan terhadap Para Terdakwa dikenakan pidana DENDA masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 405 juta
Banding11 April 2023 PT KupangNomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 6 Februari 2023, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru