Lainnya · Kejaksaan
Anila S. Djawali
Kepala Bagian Umum Perusahaan Umum
- Vonis akhir
- 1 tahun 10 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 71,3 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Palu (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal (2026-07-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 71,3 juta
1 tahun 10 bulan penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Juli 2026 | PN Tipikor PaluNomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal Djawali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair. Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak turut serta melakukan tidak pidana korupsi sebaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda kategori III sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 10 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 71,3 juta |
| Banding2 September 2026 | PT PaluNomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal tanggal 17 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal Mahkamah Agung, 17 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL Mahkamah Agung, 2 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi