Andreas Ardianto
Wiraswasta (Direktur PT Tunas Bahana Sparta, sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 92,2 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6142 K/PID.SUS/2025 (2025-05-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 92,2 juta
4 tahun penjara (Kasasi 6142 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 September 2024 | PN Tipikor KupangNomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa 1 Wigar Wiroso dan Terdakwa 2 Andreas Ardianto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa 1 Wigar Wiroso dan Terdakwa 2 Andreas Ardianto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Wigar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 92,2 juta |
| Kasasi MA22 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 6142 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi para Terdakwa, Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana terbukti dan pidana penjara menjadi - Terbukti Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 sebagaimana dakwaan primair- pidana penjara masing-masing 4 tahun dan denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, - Uang Pengganti CF PT Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg Mahkamah Agung, 12 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6142 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 22 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara