Andi Muharram
Wiraswasta (Direktur PT Bima Raja Mawellang)
- Vonis akhir
- 7 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 797 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun 6 bulan (subsider denda 12 bulan), putusan pertama Maret 2023, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks (2023-03-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 797 miliar
7 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Maret 2023 | PN Tipikor MakassarNomor 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks MENGADILI Menyatakan Terdakwa Andi Muharram tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Andi Muharram dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Andi Muharram terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Muharram , dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun 6 bulan Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 797 miliar |
| Peninjauan Kembali MA18 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 2780 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK Terpidana.Permohonan yang dimohonkan tetap berlaku. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Mahkamah Agung, 6 Mar 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2780 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 18 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara