ASN/Pejabat · Sulawesi Tenggara
Andi Muhammad Kamal
ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Bombana
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 100 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama April 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kendari Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT KDI (2025-06-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 7,3 miliar
6 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2025/PT KDI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 April 2025 | PN Tipikor KendariNomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi Menyatakan Terdakwa ANDI MUHAMMADKAMAL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun serta denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan; Menghukum, Terdakwa ANDI MUHAMMADKAMAL, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.309.345.499,54… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 7,3 miliar |
| Banding17 Juni 2025 | PT KendariNomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT KDI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi tanggal 22 April 2025 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa ANDI MUHAMMAD KAMAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa ANDI MUHAMMAD KAMAL selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 100 juta |
| Kasasi MA15 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 9140 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum., Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana tambahan membayar uang pengganti menjadi sebesar Rp7.309.345.499,54 (tujuh miliar tiga ratus sembilan juta tiga ratus empat puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh empat sen) subsidair 3 (tiga) tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 7,3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi Mahkamah Agung, 22 Apr 2025
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT KDI Mahkamah Agung, 17 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9140 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 15 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara