Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Tenggara

Andi Muhammad Kamal

ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Bombana

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 100 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama April 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kendari Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT KDI (2025-06-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 7,3 miliar

6 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2025/PT KDI)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 April 2025 PN Tipikor KendariNomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi Menyatakan Terdakwa ANDI MUHAMMADKAMAL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun serta denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan; Menghukum, Terdakwa ANDI MUHAMMADKAMAL, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.309.345.499,54… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 7,3 miliar
Banding17 Juni 2025 PT KendariNomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT KDI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi tanggal 22 April 2025 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa ANDI MUHAMMAD KAMAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa ANDI MUHAMMAD KAMAL selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 100 juta
Kasasi MA15 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 9140 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum., Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana tambahan membayar uang pengganti menjadi sebesar Rp7.309.345.499,54 (tujuh miliar tiga ratus sembilan juta tiga ratus empat puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh empat sen) subsidair 3 (tiga) tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 7,3 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru