Andi Mappesabby
Pensiunan ASN
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 227 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT TTE (2024-06-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 227 juta
2 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2024/PT TTE)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding20 Juni 2024 | PT Maluku UtaraNomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT TTE Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 02 Mei 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Andi Mappesabby, S.ST.,tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Andi Mappesabby, S.ST.,dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Andi Mappesabby, S.ST.,terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 227 juta |
| Kasasi MA16 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 8200 K/PID.SUS/2024 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT TTE Mahkamah Agung, 20 Jun 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 8200 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 16 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara