Menteri/Wamen · Sulawesi Tenggara
Andi Lukman Hakim Amin
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan
- Vonis akhir
- 2 tahun 9 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 74,5 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 9 bulan, putusan pertama Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi (2026-05-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 74,5 juta
2 tahun 9 bulan penjara (PN Tipikor 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Mei 2026 | PN Tipikor KendariNomor 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi Andi Lukman Hakim Amin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan ?turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Andi Lukman Hakim Amin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (Sembilan) Bulan Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 9 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 74,5 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi Mahkamah Agung, 8 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir