Swasta · Kejaksaan
Andhi Nur Huda
Karyawan swasta (Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan Tahun 2022-2024).
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg (2026-09-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 September 2026 | PN Tipikor SemarangNomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg MENGADILI Menyatakan Terdakwa ANDHI NUR HUDA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Turut serta Pencucian Uang . Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDHI NUR HUDA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) , jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan , kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana tidak cukup atau… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 1 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA26 Agustus 2026 | Mahkamah AgungNomor 8715 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI TERDAKWA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg Mahkamah Agung, 9 Sep 2026
- Putusan Kasasi MA Nomor 8715 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 26 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi